TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS LPM
1. KETUA
TUGAS :
Sebagai pemimpin dan penanggung jawab LPM
FUNGSI :
1. Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi Agama, seksi Organisasi dan Kemitraan, Seksi Kamtamtib,
2. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM,
3. Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM.
2. WAKIL KETUA
Tugas:Membantu Ketua LPM dalam memimpin & mengendalikan LPM Fungsi :
1. Melaksanakan tugas tugas tertentu yang diberikan oleh ketua apabila ketua berhalangan
2. Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi :
- Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-Seksi Kesejahteraan Sosial
- Seksi Pemuda, Olah raga, Seni dan Budaya
- Seksi Kesehatan dan Kependudukan
- Seksi Pemberdayaan Perempuan
3. SEKRETARIS> TUGAS :
Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
FUNGSI :1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh seksi
3. Melaksanakan tugas-tugas ketua, wakil ketua bilamana semua berhalangan.
4. WAKIL SEKRETARIS
TUGAS :Membantu tugas-tugas dan fungsi sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi & pelayanan
FUNGSI :1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh sekretaris
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua & wakil ketua
5. BENDAHARA
TUGAS :Menyelenggarakan administrasi keuangan & menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat berharga dan barang
FUNGSI :1. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan & penyimpanan keuangan
2.Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang
6. WAKIL BENDAHARA
TUGAS :Membantu bendahara dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
Fungsi:1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh bendahara
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua & wakil ketua
Post a Comment