KEPENGURUSAN LPM
STRUKTUR KEPENGURUSAN fORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LPM KECAMATAN
1. KETUA
2. WAKIL KETUA
3. SEKRETARIS
4. DUA ORANG ANGGOTA ( ANGGOTA 1 DIFUNGSIKAN SEBAGAI BENDAHARA)
KEANGGOTAAN
1. Anggota biasa aktif, yaitu pengurus LPM/ FK Asosiasi LPM yang tercantum pada surat keputusan kepengurusan hasil pemilihan
2. Anggota biasa pasif, yaitu seluruh anggota masyarakat desa.
3. Anggota kehormatan adalah karena profesinya
SUMBER DANA/ KEUANGAN LPM Desa dan FK asosiasiLPM Kecamatan
1. Swadaya Masyarakat
2. Bantuan Pemerintah melalui APBD / APBK
3. Hasil usaha-usaha yang sah dari LPM
4. Hasil kekayaan LPM dari berbagai proyek / program yang telah berjalan di desa
5. Carik desa/kelurahan
6. Dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
PEMBINA / DEWAN FASILITATORPemerintah mulai tingkat desa/kelurahan , kecamatan, kabupaten berkewajiban memberikan pembinaan dan fasilitas kepada LPM
Post a Comment