KEPENGURUSAN
PENGESAHAN DAN KEPUTUSAN SERTA PELANTIKAN PENGURUS
1. Musyawarah pemilihan disyahkan dengan berita acara pemilihan
2. pelantikan pengurus LPM dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Asosiasi LPM Kecamatan yang bersangkutan
3. Pelantikan Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan dilaksanakan oleh DPD Asosiasi LPM Kabupaten
4. Pengurus Berhenti / Diberhentikan bilamana:
a. Meninggal Dunia
b. Pindah tempat tinggal
c. Mengundurkan diri
d. Berakhir masa kepengurusan
e. Terkena sanksi perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku
5. SRUKTUR KEPENGURUSAN LPM DESA :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
Seksi-Seksi
1. Seksi Agama
2. Seksi Organisasi dan Kemitraan
3. Seksi Kamtramtib
4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan
5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
7. Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya
8. Seksi Kesehatan dan kependudukan
9. Seksi pemberdayaan perempuan
10. Seksi Kesejahteraan Sosial
KEPENGURUSAN
Reviewed by Bambang Sunarto
on
05.55
Rating:
Post a Comment