PENDAHULUAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM ) DESA TELANG MAKMUR
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV /MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
2. Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
3. Undang-undang no.22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraanPemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
4. Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 ATahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara lain menyebutkan bahwa: penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
6. Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah dideklarasikan nama lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa.
2. Undang-undang no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa
C. TUJUAN
1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan.
3. Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata.
4. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
B. PENGERTIAN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Post a Comment