KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LPM
C. KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
a. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (lpm) tingkat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan
b. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif,
2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
3. Melaksanakan pengedalian pembangunan,
c. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa / kelurahan,
2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan,
3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.
4. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan.
5. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri.
6. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan.
7. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
8. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan.ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup.
Sangat bermanfaat
BalasHapusBagus
BalasHapussangat bagus untuk masyarakat dan desa nya
BalasHapusbolehkah lpm mengambil proyek desa or kelurahan
BalasHapus