ADMINISTRASI DAN RINCIAN SUMBER PEMBIAYAAN LPM serta TATA TERTIB PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI LPM KECAMATAN
BAB IV ADMINISTRASI DAN RINCIAN SUMBER PEMBIAYAAN LPM
A. ADMINISTRASI LPM :
Untuk mendukung administrasi kegiatan LPM, terdapat 10 buku wajib yang harus dimiliki oleh LPM, yaitu :
1. Buku Agenda
2. Buku Kas
3. Buku Ekspedisi
4. Buku Daftar Pengurus
5. Buku Kader
6. Buku Tamu
7. Buku Notulen Rapat
8. Buku Inventaris
9. Buku Kegiatan
10. Buku Inventaris Proyek
Dilengkapidengan 3 format yaitu :
1. Format agenda kerja,
2. Format jadwal kegiatan tahunan seksi-seksi LPM,
3. Laporan triwulanan usaha kegiatan LPM.
B. Rincian Sumber Pembiayaan LPM :
Sumber Pembiayaan LPM dapat diperoleh dari :
1. Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa (APPKD)
2. Dana Swadaya Masyarakat
3. Hasil Usaha LPM, antara lain:
a. Jimpitan
b. Arisan
c. Mendirikan Usaha Kecil
d. Menitipkan Tanaman dan Ternak
e. Memanfaatkan carik desa
f. Mengadakan berbagai pertunjukan amal, bazar, olah raga dan lain-lain
4. Bantuan pemerintah, misalnya :
a. Pemerintah Desa
b. Pemerintah daerah (APBD)
c. Pemerintah Pusat
5. Hasil Carik Desa
BAB V TATA TERTIB PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI LPM KECAMATAN
Bab I Ketentuan Umum
pasal 1
1. Temu LKMD se kecamatan …………………..dalam rangka pembentukan pengurus Forum Komunikasi LPM Kecamatan ………………..periode2014 s/d 2019 yang selanjutnya dalam tata tertib disebut temu LKMD adalah pemegang kedaulatan tertinggi
2. Pemimpin /penanggungjawab penyelenggaraantemu LKMD adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan ………..
Bab II : Tugas dan Wewenang
pasal 2
Tugas dan wesenang temu LKMD adalah:1. Menetapkan program kerja forum komunikasi kecamatan ……………….masa bakti tahun 2014 s/d 2019
2. Menetapkan Dewan Fasilitator Forum Komunikasi Kecamatan ………………….
3. Menyusun kepengurusan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan ……………….
4. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada.
BAB III Peserta dan Peninjau
pasal 3
1. Temu LKMD dihadiri oleh peserta dan peninjau
2. Peserta terdiri dari unsur DPD Asosiasi LPM Tingkat Kabupaten
3. Pengurus LKMD se kecamatan ………………masing-masing 3 orang tiap desa / kelurahan
4. Peninjau terdiri dari :
a. Kepala Desa / Kelurahan se kecamatan ………….
b. Undangan yang ditetapkan panitia dan atau kasi pemberdayaan masyarakat kecamatan ……
c. BPD (Badan Perwakilan Desa)
pasal 4
Setiap utusan LKMD harus membawa surat dari ketua LKMD / LPM di desa / kelurahan masing-masing yang diketahui oleh kepala Desa / Kelurahan
BAB IV Hak Peserta dan Peninjau
1. Peserta dan peninjau berhak mendapat materi temu LKMD
2. Peserta dan peninjau dapat mengajukan pernyataan , usul dan atau pendapat secara lisan dan atau tertulis atas izin pimpinan sidang.---
Minta di kirim soft kopy
BalasHapus/File tentang LPM.
Ttg struktur,kegiatan, anggaran, pelaporan,dan lainlainnya.Biar bisa aku print
Minta file yg bisa di print ya pak
BalasHapusSaya sangat senang dan terimakasih
BalasHapusBisa dikirim file yg bisa di print dengan format yg lengkap
BalasHapusSejak UU Desa diberlakukan hampir semua desa LPMD tidak begitu berperan dalam hal pembangunan dan pemberdayan masyarakat, apa lagi sumber pendapatan pengurus LPM tidak begitu jelas kecuali mengandalkan ATK saja.Kalau bisa diperjuangkan pendapatan pengurus LPMD juga bisa diatus secara wajar seperti hal nya lembaga desa lainya. Terimakasih
BalasHapusJdi pa gk ada anggaran gaji untuk lpm
BalasHapusbisakah saya minta untuk flie soft copy nya pak atau file yang bisa di print pak
BalasHapusterimakasih atas perhatian dan bantuannya
LPM di Desa tidak berfungsi dan difungsikan hanya sebagai alat pelengkap di Desa, di pakai bila ada ada kebutuhan
BalasHapus