KEPENGURUSAN LPM
Syarat-syarat:
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa,
2. Sehat Jasmani dan Rohani,
3. Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945,
4. Berpendidikan cukup,
5. Berkelakuan Baik, jujur, cakap, berkemampuan sebagai pemimpin, berwibawa serta memiliki pengabdian dan kepedulian yang tinggi kepada masyarakat.
6. Berkedudukan dan bertempat tinggal di Desa / Kelurahan yang bersangkutan,
7. Tidak sedang kehilangan hak-nya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Bukan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan bukan aparat Desa / Kelurahan.
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS LPM1. Pembentukan Panitia Pemilihan.
2. Calon anggota pengurus diajukan oleh masyarakat yang mewakili keberagaman (tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda dan lain-lain melalui ketua RW.
3. Dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat melalui musyawarah desa.
4. Nama-nama calon terpilih di tingkat desa diajukan kepada kepala desa untuk dilegitimasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD).
5. Nama-nama calon terpilih tingkat kelurahan / desa diajukan kepada desa/ kelurahan untuk kemudian dilaporkan ke Forum Komunikasi Asosiasi LPM kecamatan dengan tembusan kepada DPD asosiasi LPM Kabupaten dan kepada Camat cq Kasi Pemberdayaan Masyarakat.
6. Pengurus bertanggung jawab kepada masyarakat desa / Kelurahan.
7. Masa bakti kepengurusan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali periode berikutnya.
Post a Comment